AMDAL & Persetujuan Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Nomor
28 Tahun 2025
Jenis
PP
Tahun
2025
Instansi
Presiden Republik Indonesia
Jumlah Halaman
383 hal.
Unduhan / Klik
40 kali
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat potensi bahaya dan risiko pencapaian kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses birokrasi perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mengintegrasikan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha agar tetap mematuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Download PDF