AMDAL & Persetujuan Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Nomor

28 Tahun 2025

Jenis

PP

Tahun

2025

Instansi

Presiden Republik Indonesia

Jumlah Halaman

383 hal.

Unduhan / Klik

40 kali

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat potensi bahaya dan risiko pencapaian kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses birokrasi perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mengintegrasikan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha agar tetap mematuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Download PDF

Regulasi Terkait dalam Kategori Ini