AMDAL & Persetujuan Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Nomor

22 Tahun 2025

Jenis

Permen LH/BPLH

Tahun

2025

Instansi

KLH/BPLH

Jumlah Halaman

27 hal.

Unduhan / Klik

28 kali

Peraturan ini mengatur pembagian dan tata cara kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan—meliputi AMDAL dan Formulir UKL-UPL—antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha kegiatan. Tujuannya adalah untuk memperjelas batasan kewenangan instansi yang berwenang, menyederhanakan proses perizinan, serta memastikan efektivitas pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap wilayah.
Download PDF

Regulasi Terkait dalam Kategori Ini