AMDAL & Persetujuan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Nomor
22 Tahun 2025
Jenis
Permen LH/BPLH
Tahun
2025
Instansi
KLH/BPLH
Jumlah Halaman
27 hal.
Unduhan / Klik
28 kali
Peraturan ini mengatur pembagian dan tata cara kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan—meliputi AMDAL dan Formulir UKL-UPL—antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha kegiatan. Tujuannya adalah untuk memperjelas batasan kewenangan instansi yang berwenang, menyederhanakan proses perizinan, serta memastikan efektivitas pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap wilayah.
Download PDF