Isu Lingkungan

Berkah dari Perut Bumi, Amarah di Permukaan

Redaksi EcoEdu Β· 9 Oktober 2026 Β· πŸ‘οΈ 2 kali dibaca

Berkah dari Perut Bumi, Amarah di Permukaan

Pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026, di panggung Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia melempar sebuah kalimat yang, jika direnungkan, adalah potret utuh sebuah paradoks nasional. "Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu," katanya, "tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu." Di atas kertas, angka-angka yang ia bawa memang menyilaukan: potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt β€” sekitar 23,2 gigawatt, salah satu cadangan terbesar di planet ini, buah dari posisi Nusantara yang menunggangi Cincin Api Pasifik. Namun dari kekayaan itu, yang benar-benar dikonversi menjadi listrik baru 2.776,39 megawatt, atau hanya 11,6 persen. Sisanya, 88,4 persen, masih tertidur di dalam bumi.

Gambar 1. Paradoks raksasa yang tertidur data potensi total dan kapasitas terpasang

Nyaris pada saat yang sama, sekitar 1.900 kilometer ke arah timur, di perbukitan Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan jauh sebelumnya di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, energi "bersih" yang sama itu memantik kisah yang sama sekali berbeda: warga terluka dalam bentrokan dengan aparat, mata air yang dikhawatirkan mengering, dan gas beracun yang berulang kali merenggut nyawa. Panas bumi adalah salah satu tulang punggung transisi energi Indonesia menuju nol emisi bersih β€” energi yang, dalam janji resminya, akan menggantikan pembangkit batu bara. Tetapi di lapangan, ia menyingkap pertanyaan yang jarang dijawab tuntas oleh para pembuat kebijakan: transisi menuju energi bersih untuk siapa, dan dengan ongkos yang ditanggung oleh siapa?


Raksasa yang Tertidur: Antara Cadangan dan Kenyataan

Geologi menempatkan Indonesia pada posisi istimewa. Dengan ratusan gunung api aktif membentang dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Maluku Utara dan Sulawesi, reservoir panas bumi tersebar di sepanjang busur vulkanik. Data Kementerian ESDM yang dipaparkan pada Agustus 2026 mengukuhkan angka potensi 23.202,77 MW, menjadikan Indonesia salah satu pemilik sumber daya panas bumi terbesar dunia, kerap disebut mencakup sekitar 40 persen cadangan global. Persoalannya klasik: potensi bukanlah produksi. Dengan kapasitas terpasang 2.776,39 MW, tingkat pemanfaatan Indonesia baru menyentuh 11,6 persen β€” sebuah jurang antara janji dan realisasi yang telah menganga selama dua dekade. Akar lambannya pengembangan bersifat struktural. Panas bumi adalah investasi berisiko tinggi di hulu: satu sumur eksplorasi dapat menelan jutaan dolar tanpa jaminan menemukan uap yang layak secara ekonomi, dan tahap eksplorasi inilah yang paling menakutkan investor. Harga jual listriknya pun kerap tak sepadan dengan risikonya; Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt-jam β€” lebih mahal dari batu bara bersubsidi, sehingga kalah menarik tanpa insentif. Pemerintah merespons dengan menyiapkan paket insentif pajak, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi, serta merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat energi terbarukan. Pada IIGCE 2026, pemerintah menawarkan lima Wilayah Kerja Panas Bumi baru dan menyiapkan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, sekaligus menyerahkan izin WKP Gunung Ungaran kepada PT PLN dan WKP Telaga Ranu kepada PT Telaga Rano Geothermal. Pesan Bahlil kepada pemegang konsesi tegas: jangan menahan lahan tanpa mengembangkannya.


Ambisi 30.1: Menargetkan Takhta Geotermal Dunia

Ambisi negara dibungkus dalam sebuah tajuk: "Visi Panas Bumi 30.1" β€” cita-cita menjadikan Indonesia produsen panas bumi nomor satu dunia pada 2030, menyalip Amerika Serikat. Angka-angka dukungannya konkret. PT PLN memasang target melipatgandakan kapasitas panas bumi nasional dari sekitar 2,8 GW menjadi 7,9 GW pada 2033 β€” penambahan 5,1 GW melalui 110 proyek: 25 proyek berkapasitas 0,6 GW dikembangkan langsung oleh PLN, dan 85 proyek berkapasitas 4,5 GW melibatkan produsen listrik swasta (IPP). PLN juga menyiapkan 79 proyek kemitraan lewat skema GEECA untuk wilayah kerjanya dan SECA untuk wilayah di luar itu. Semua ini menyatu dalam kerangka Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dokumen yang untuk pertama kalinya memberi bobot dominan pada energi terbarukan.

Gambar 2. Visi 30.1 dan lonjakan ambisi mulai dari target global sampai skema akselerasi

Di sisi korporasi, pemainnya matang. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), yang melantai di bursa pada 2023, mengejar kapasitas terpasang menuju 1 GW dalam beberapa tahun ke depan, dengan menyiapkan investasi sekitar 1,09 miliar dolar AS untuk menambah ratusan megawatt melalui proyek seperti PLTP Lumut Balai Unit 3 berkapasitas 55 MW. PGE mengelola lapangan-lapangan matang seperti Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Lumut Balai, Karaha, dan Sibayak, dan membukukan laba US$79,61 juta pada kuartal kedua 2026. Di jajaran swasta, Barito Renewables melalui Star Energy Geothermal menjadi operator terbesar dengan kapasitas menembus 926 MW dari lapangan Salak, Darajat, dan Wayang Windu di Jawa Barat. Peta jalannya terlihat rapi dari Jakarta. Namun peta itu digambar di atas tanah yang, di banyak tempat, sudah dihuni.

Gambar 3. Ekosistem korporasi versus risiko hulu dari hambatan dan risiko juga kompensasi pemain kunci


Mengapa Panas Bumi Diistimewakan

Alasan negara mengistimewakan panas bumi tidaklah mengada-ada, dan penting dipahami agar konflik yang menyertainya tidak dibaca hitam-putih. Berbeda dari surya dan angin yang bersifat intermiten β€” hanya menyala saat ada matahari atau angin β€” panas bumi adalah sumber energi terbarukan yang mampu memikul beban dasar (baseload) selama 24 jam, menyala lebih dari 90 persen waktu dalam setahun. Ia adalah salah satu dari sedikit energi bersih yang secara teknis bisa menggantikan peran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam menjaga stabilitas jaringan. Jejak emisinya pun jauh lebih rendah ketimbang batu bara. Dalam konteks komitmen iklim Indonesia dan program transisi seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan pensiun dini PLTU, panas bumi menjadi kandidat pengganti yang logis. Inilah yang membuat proyek-proyek geotermal disematkan status Proyek Strategis Nasional dan diberi karpet merah regulasi.

Gambar 4. Mengapa panas bumi diistimewakan tergantung pada cuaca dan siklus waktu harian

Persoalannya, keunggulan geologis yang sama justru menjadi sumber benturan sosial. Reservoir panas bumi berada di zona vulkanik β€” dan zona vulkanik di Indonesia, hampir selalu, adalah kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, hulu daerah aliran sungai yang menjadi menara air bagi ribuan orang, sekaligus tanah ulayat masyarakat adat yang telah dikelola turun-temurun. Dengan kata lain, uap yang menggerakkan turbin sering kali bersembunyi tepat di bawah ruang hidup komunitas yang paling rentan. Ketika negara datang untuk mengebornya, yang berhadapan bukan sekadar mesin dan batuan, melainkan tanah, air, dan adat.

Gambar 5. Akar benturan anatomi geografi yang tumpang tindih zona vulkanik sampai kawasan ekologis


Sorik Marapi: Ketika "Energi Bersih" Merenggut Nyawa

Tidak ada tempat yang lebih telanjang memperlihatkan ongkos itu selain Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal. Di sana beroperasi PLTP Sorik Marapi berkapasitas 240 MW, dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang mayoritas sahamnya β€” sekitar 95 persen β€” dikuasai KS Orka Renewables Pte Ltd yang berbasis di Singapura. Proyek ini menyandang status Proyek Strategis Nasional. Namun catatan keselamatannya adalah rangkaian tragedi yang berulang. Rentetan itu dimulai pada 25 Januari 2021, ketika kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) menewaskan lima orang. Setahun berselang, pada 6 Maret 2022, kebocoran dari pipa membuat 52 warga dilarikan ke rumah sakit. Belum reda, pada 24 April 2022 semburan lumpur panas bercampur gas beracun kembali menjatuhkan 21 korban, termasuk seorang bayi berusia enam bulan. Katadata mencatat insiden itu sebagai yang keenam hanya dalam rentang dua tahun. Puncak sorotan datang pada 22 Februari 2024, saat uji coba pembukaan Sumur V-01 β€” berjarak sekitar 700 meter dari permukiman Sibanggor Julu β€” menyebabkan puluhan hingga lebih dari seratus warga keracunan; Kompas melaporkan 101 warga Mandailing menjadi korban. Gas H2S tak berwarna, lebih berat dari udara sehingga mengendap di dataran rendah dan permukiman, dan dalam konsentrasi tinggi mampu melumpuhkan indra penciuman sekaligus sistem pernapasan dalam hitungan menit. Yang membuat warga dan organisasi masyarakat sipil geram bukan sekadar insidennya, melainkan pola impunitasnya. Hingga awal 2024, tak ada sanksi formal berarti yang dijatuhkan kepada SMGP, meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi membuka ruang bagi teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Koalisi seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih, dan Trend Asia menuntut penghentian operasi hingga ada perbaikan menyeluruh serta pemulihan yang komprehensif bagi korban. "Proyek strategis nasional" pada praktiknya kerap berarti proyek yang terlalu penting untuk dihentikan β€” sekalipun ia telah berkali-kali memakan korban. Bagi warga Sibanggor Julu, retorika "energi bersih" terdengar getir ketika udara yang mereka hirup justru mematikan.

Gambar 6. Kasus sorik merapi harga sebuah keselamatan pola impunitas tidak ada sanksi pencabutan izin


Poco Leok: Perlawanan Sepuluh Gendang

Jika Sorik Marapi adalah kisah tentang keselamatan, Poco Leok adalah kisah tentang ruang hidup dan martabat. Di dataran tinggi Manggarai ini, PLN hendak memperluas PLTP Ulumbu β€” pembangkit berkapasitas 10 MW yang telah beroperasi sejak 2012 β€” dengan menambah dua unit berkapasitas masing-masing 20 MW, sehingga total tambahan mencapai 40 MW. Rencana itu menyasar sejumlah titik bor (wellpad D, I, dan H yang ditetapkan pada Mei 2024) yang berada di jantung wilayah adat. Terdampak adalah sepuluh gendang β€” kesatuan masyarakat adat Manggarai: Gendang Mucu, Mocok, Mori, Nderu, Cako, Ncamar, Rebak, Jong, Tere, dan Lungar β€” yang mencakup belasan kampung adat di tiga desa. Proyek ini sebagian didanai lembaga keuangan pembangunan Jerman, Kreditanstalt fΓΌr Wiederaufbau (KfW), melalui "Geothermal Energy Programme" senilai 150 juta euro yang perjanjiannya diteken pada Oktober 2018. Bagi masyarakat Poco Leok, tanah bukan komoditas. Ia adalah lingko β€” sistem pertanahan adat berbentuk jaring laba-laba β€” tempat mereka menanam kopi, cengkih, dan pangan, sekaligus ruang ritual yang mengikat identitas. Kekhawatiran mereka konkret: pengeboran dan pembukaan lahan di lereng curam berisiko memicu longsor, mengganggu dan mengeringkan mata air yang menjadi sumber kehidupan, serta membuka peluang pencemaran dan kebocoran gas seperti yang terjadi di tempat lain. Penolakan pun bukan letupan sesaat, melainkan gerakan panjang yang telah melewati belasan aksi. Titik didihnya pecah pada 2 Oktober 2024, ketika PLN bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP masuk untuk mengukur lahan: puluhan warga terluka, beberapa sampai tak sadarkan diri, dan tiga warga bersama seorang jurnalis ditangkap. Ironi waktu terasa pahit β€” bentrokan itu terjadi hampir bersamaan dengan pidato pejabat negara yang mempromosikan geotermal sebagai wajah masa depan energi bersih Indonesia. Perlawanan lalu bergerak ke ranah hukum dan diplomasi. Warga menyurati Kedutaan Besar Jerman dan KfW, meminta pendanaan dihentikan karena, dalam bahasa mereka, dana itu dipakai untuk menggusur masyarakat adat. Pada 3 September 2025, Agustinus Tuju β€” warga Gendang Nderu berusia 53 tahun β€” mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terhadap Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, dengan dalil perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap peserta aksi. Gugatan itu menyasar pula legalitas SK Bupati Nomor HK/417/2022 tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi payung proyek. Didampingi Walhi dan koalisi advokat, warga Poco Leok mengubah dapur mereka menjadi ruang sidang, dan kebun mereka menjadi garis depan.

Gambar 7. Kasus poco leok perlawanan sepuluh gendang antara institusi ambisi dan pertahanan ruang hidup


Akar Masalah: Transisi Energi atau "Penjajahan Hijau"?

Benang merah dari Sibanggor Julu hingga Poco Leok bukanlah bahwa panas bumi buruk secara inheren. Benang merahnya adalah tata kelola. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC) β€” prinsip yang menjamin komunitas terdampak memahami dan menyepakati proyek sebelum dimulai β€” kerap dilewati atau direduksi menjadi sosialisasi formalitas. Surat keputusan diterbitkan tanpa sepengetahuan penuh warga. Ketika penolakan muncul, ia dijawab bukan dengan dialog, melainkan dengan pengerahan aparat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah organisasi menyebut pola ini dengan istilah yang menohok: "penjajahan hijau" (green colonialism) β€” pengambilalihan ruang hidup komunitas rentan atas nama agenda iklim yang manfaat dan keputusannya justru terpusat di tempat lain.

Gambar 8. Skema penjajahan hijau atau green colonialism target transisi energi ambisius

Di sisi teknis, risiko-risiko yang dikhawatirkan warga memiliki dasar. Selain paparan H2S, pengembangan panas bumi berpotensi menimbulkan penurunan muka tanah lokal (subsidence), memicu kegempaan terinduksi akibat injeksi dan produksi fluida, serta mengubah tata air bawah permukaan yang dapat memengaruhi mata air dan debit sungai di hilir. Semua ini dapat dikelola dengan rekayasa, pemantauan, dan zona penyangga yang ketat β€” tetapi hanya jika keselamatan komunitas ditempatkan sebagai prasyarat, bukan sebagai variabel yang bisa dikompromikan demi tenggat proyek. Pengalaman Sorik Marapi menunjukkan apa yang terjadi ketika mitigasi kalah oleh kejaran target. Adil pula untuk mencatat argumen dari sisi pendukung: tanpa percepatan energi terbarukan, Indonesia akan lebih lama bergantung pada batu bara yang mencemari udara dan mendorong krisis iklim β€” beban yang justru paling menekan kelompok miskin dan rentan. Sebagian kalangan menilai kendala di lapangan lebih merupakan persoalan implementasi ketimbang cacat pada teknologinya. Pertanyaannya bukan panas bumi atau bukan, melainkan bagaimana. Sebuah transisi energi yang menempuh jalan pintas dengan menggusur masyarakat adat dan mengabaikan keselamatan pada akhirnya menabur delegitimasi: ia menciptakan musuh dari kelompok yang seharusnya menjadi sekutu, dan menanam preseden buruk yang akan menghantui setiap proyek berikutnya.


Prospek: Ujian Sesungguhnya di Depan

Indonesia berdiri di persimpangan. Di satu jalan, ambisi 7,9 GW pada 2033 dan takhta geotermal dunia pada 2030 menuntut ratusan proyek baru dalam waktu singkat β€” dan sebagian besar reservoir yang tersisa berada di kawasan yang secara sosial dan ekologis semakin sensitif. Di jalan lain, tuntutan akan transisi energi yang berkeadilan menuntut proses yang lebih lambat namun lebih sah: pemetaan wilayah adat sebelum lelang WKP, FPIC yang sungguh-sungguh dan dapat diaudit, standar keselamatan yang ditegakkan dengan sanksi nyata, serta skema berbagi manfaat yang membuat komunitas tuan rumah menjadi pemilik kepentingan, bukan sekadar korban gusuran. Dua jalan itu tidak harus bertentangan β€” tetapi mendamaikannya menuntut keberanian politik untuk memperlambat demi memperkuat.

Gambar 9. Persimpangan transisi energi Indonesia 2026 dari path A sampai path B

Gugatan warga Poco Leok yang tengah bergulir di PTUN Kupang, dan tuntutan pencabutan izin Sorik Marapi yang terus disuarakan, pada akhirnya adalah ujian bagi klaim besar negara. Jika "energi bersih" hanya bersih dari karbon tetapi kotor oleh represi dan darah, ia mengkhianati makna kata itu sendiri. Panas bumi bisa menjadi salah satu warisan energi terbaik Indonesia β€” berlimpah, andal, rendah emisi. Tetapi apakah ia akan dikenang sebagai berkah dari perut bumi atau sebagai sumber amarah baru di permukaan, tidak akan ditentukan oleh besarnya cadangan atau ambisi angka di dokumen perencanaan. Ia akan ditentukan oleh apakah negara bersedia mendengar suara dari Sibanggor Julu dan Poco Leok sebelum mata bor menghunjam tanah mereka.

Bagikan:

Artikel Terkait