Kehutanan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Nomor

11 Tahun 2026

Jenis

Perpres

Tahun

2026

Instansi

Presiden Republik Indonesia

Jumlah Halaman

16 hal.

Unduhan / Klik

5 kali

Peraturan ini menetapkan instruksi terpadu dan lintas sektor kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, serta bupati/walikota untuk memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengoptimalkan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Tujuannya adalah untuk menekan titik panas (hotspot) secara signifikan, melindungi ekosistem dari kerusakan akibat kebakaran, serta mencegah dampak buruk pencemaran asap terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan komitmen lingkungan global.
Download PDF

Regulasi Terkait dalam Kategori Ini