Kehutanan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Nomor
11 Tahun 2026
Jenis
Perpres
Tahun
2026
Instansi
Presiden Republik Indonesia
Jumlah Halaman
16 hal.
Unduhan / Klik
5 kali
Peraturan ini menetapkan instruksi terpadu dan lintas sektor kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, serta bupati/walikota untuk memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengoptimalkan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Tujuannya adalah untuk menekan titik panas (hotspot) secara signifikan, melindungi ekosistem dari kerusakan akibat kebakaran, serta mencegah dampak buruk pencemaran asap terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan komitmen lingkungan global.
Download PDF