
Pelatihan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Deskripsi Pelatihan
Setiap industri yang memiliki sumber emisi (seperti cerobong, genset, atau proses produksi) wajib memastikan bahwa emisi gas buang yang dihasilkan tidak melampaui baku mutu udara ambien dan emisi. Untuk mencapai kepatuhan ini, perusahaan memerlukan seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang mampu mengelola sistem pengendalian pencemaran udara secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Pelatihan dan Sertifikasi PPPU ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi kualitas udara terkini, teknik pemantauan emisi dan ambien, serta evaluasi efisiensi alat pengendali pencemaran udara (seperti bag filter, scrubber, atau electrostatic precipitator). Peserta akan dibekali kemampuan untuk menyusun dokumen teknis, melakukan pemantauan mandiri, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran Peserta
- Penanggung jawab/Pengawas/Manajerial
Persyaratan Peserta Sertifikasi
- Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Minimum D-3 (Dimploma-Tiga) Rumpun Ilmi Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tahun) di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
- Mendapat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau Surat Permohonan Sertifikasi
- Memenuhhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Komepetensi
Benefit yang Didapatkan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Kuis via E-Learning
- Arsip Rekaman Pelatihan
Materi Pelatihan
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
- Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara
Instruktur Utama
Instruktur berpengalaman
Praktisi Senior Lingkungan Hidup, Asesor BNSP, & Akademisi Terkemuka
Investasi Pelatihan
Rp 7.650.000
per peserta


