
Pelatihan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Deskripsi Pelatihan
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengendalian pencemaran air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian tersebut tidak hanya melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga dengan menunjuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang kompeten dan tersertifikasi. PPPA memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengolahan air limbah berjalan efektif, memenuhi baku mutu lingkungan, serta mendukung kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban pelaporan. Pelatihan dan Sertifikasi PPPA ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman regulasi terkini, prinsip teknis pengendalian pencemaran air, serta keterampilan praktis dalam pemantauan kualitas air limbah, evaluasi kinerja IPAL, identifikasi potensi ketidaksesuaian, dan penyusunan laporan lingkungan. Melalui pelatihan ini, peserta dipersiapkan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai skema sertifikasi resmi sehingga mampu menjalankan tanggung jawab sebagai PPPA secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sasaran Peserta
- Penanggung jawab/Pengawas/Manajerial
Persyaratan Peserta Sertifikasi
- S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/ atau Surat Permohonan Sertifikasi
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
Benefit yang Didapatkan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Kuis via E-Learning
- Arsip Rekaman Pelatihan
Materi Pelatihan
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya
Instruktur Utama
Instruktur berpengalaman
Praktisi Senior Lingkungan Hidup, Asesor BNSP, & Akademisi Terkemuka
Ulasan Alumni
"Pealtihan ini sangat bermanfaat bagi kami dalam pengolahan dan antisipasi air limbah industri"
Moh. Taufiqurrahman
Koppontren Bustanul Ulum Sumenep
"Pelatihan ini memberikan materi - materi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, sangat baik"
Marfian Dwidima Putra
Pertamina Hulu Energi OSES
"Bermanfaat, profesional, dan tidak membosankan"
Ir. I Gede Nyoman Agastya Yatra, S.Hut
PT. Wooden Fish Village (Nuanu Creative City)
Investasi Pelatihan
Rp 7.650.000
per peserta


