Isu Lingkungan

Rp271 Triliun di Bawah Lumpur: Anatomi Kerusakan Tambang Timah Bangka Belitung

Redaksi EcoEdu · 5 Oktober 2026 · 👁️ 51 kali dibaca

Rp271 Triliun di Bawah Lumpur: Anatomi Kerusakan Tambang Timah Bangka Belitung

Pada 13 Agustus 2026, Mahkamah Agung melakukan sesuatu yang jarang terjadi dalam sejarah peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia: ia mencoret angka yang selama dua tahun menjadi ikon skandal timah Bangka Belitung. Kerugian yang semula dipatok Rp300 triliun—salah satu yang terbesar yang pernah didakwakan di republik ini—dikoreksi menjadi Rp28,9 triliun lewat putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025. Selisih raksasa itu, sekitar Rp271 triliun, tidak lenyap. Ia hanya berpindah kategori: dari “kerugian keuangan negara” menjadi “kerugian lingkungan hidup”. Dan justru di situlah persoalan yang sesungguhnya. Uang bisa dihitung ulang oleh majelis hakim; lubang menganga sedalam kolam, terumbu karang yang mati, dan pesisir yang keruh tidak bisa dikoreksi dengan satu ketukan palu.

Gambar 1. Kerugian keuangan negara, kerugian lingkungan hidup dan dakwaan awal kejaksaan agung

Skandal korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah bos smelter memang telah menjadi tontonan hukum nasional. Namun di balik drama ruang sidang, ada catatan lain yang jauh lebih tua dan lebih sunyi: sebuah provinsi kepulauan yang tanahnya berlubang-lubang, lautnya berlumpur, dan warganya menanggung ongkos dari sebuah komoditas yang selama tiga abad disebut sebagai berkah. Inilah anatomi kerusakan itu—dibaca dari angka, dari peta, dan dari mereka yang tinggal di atas dan di antara luka-lukanya.


Tiga Abad Keruk: Berkah yang Berubah Jadi Beban

Bangka Belitung dan timah nyaris tak terpisahkan. Penambangan bijih timah di gugusan pulau ini telah berlangsung sejak abad ke-18, jauh sebelum Indonesia berdiri, melewati tangan Kesultanan Palembang, kongsi-kongsi Tionghoa, perusahaan kolonial Belanda, hingga akhirnya menjelma menjadi PT Timah Tbk—badan usaha milik negara yang kini memegang izin usaha pertambangan (IUP) atas jutaan hektare daratan dan perairan di provinsi tersebut. Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir timah terbesar di dunia, bersaing ketat dengan Tiongkok, dan sebagian besar pasokannya berasal dari “Pulau Timah” ini. Timah bukan logam sembarangan. Ia adalah tulang punggung industri elektronik global: hampir setiap sambungan solder pada papan sirkuit—dari ponsel, laptop, hingga panel surya dan kendaraan listrik—mengandung timah. Ironi transisi energi pun tak terhindarkan: dunia yang berlomba meninggalkan bahan bakar fosil justru kian haus akan logam yang penambangannya, di Bangka Belitung, meninggalkan jejak karbon dan kehancuran ekologis yang dalam. Selama puluhan tahun, timah menjadi sumber devisa dan denyut ekonomi daerah. Namun di sisi neraca yang lain, ongkosnya terus menumpuk—dan baru belakangan benar-benar dihitung.


Peta Luka di Daratan: 170 Ribu Hektare yang Terbongkar

Angka yang paling telak datang dari ruang sidang. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Profesor Bambang Hero Saharjo, yang ditunjuk sebagai ahli valuasi lingkungan dalam perkara ini, memaparkan bahwa total area galian tambang di tujuh kabupaten Kepulauan Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektare—akumulasi kerusakan sepanjang 2015 hingga 2022. Sebagai perbandingan, luas daratan seluruh provinsi ini hanya sekitar 1,64 juta hektare; artinya, kurang lebih satu dari sepuluh hektare tanah Bangka Belitung pernah dibongkar untuk timah. Dari total itu, 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan negara—terdiri atas 13.875,295 hektare hutan lindung, 59.847,252 hektare hutan produksi tetap, 77,830 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, 1.238,917 hektare taman hutan raya, hingga 306,456 hektare taman nasional. Sisanya, 95.017,313 hektare, tersebar di areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan. Sebagian besar galian ini, menurut kesaksian ahli, berlangsung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun izin lingkungan yang sah.

Gambar 2. Penambangan masif dominan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan

Jejak paling kasatmata dari semua itu adalah kolong—istilah lokal untuk lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan begitu saja, terisi air hujan dan air tanah, membentuk kolam-kolam asam berwarna biru-toska yang menipu mata. Data yang dihimpun organisasi lingkungan mencatat, hingga 2018 saja terdapat sekitar 12.607 kolong tak direklamasi seluas 15.579,747 hektare yang berserakan di seluruh provinsi. Kolong-kolong ini bukan sekadar bopeng estetika: airnya asam, miskin oksigen, dan sarat logam berat, sehingga sulit dimanfaatkan untuk pertanian maupun air baku, dan menyisakan lahan kritis yang butuh puluhan tahun untuk pulih—bila dibiarkan pulih sendiri.

Gambar 3. Total luas data unit kolong tak direklamas dari pH rendah sampai kontaminasi logam berat


Laut yang Keruh: Ketika Tambang Bergerak ke Lepas Pantai

Kerusakan tidak berhenti di garis pantai. Ketika cadangan timah darat kian menipis, penambangan bergerak ke laut. Kapal isap produksi (KIP) berukuran besar dan ribuan ponton tambang inkonvensional (TI apung) rakitan warga menyedot pasir dari dasar laut, menyaring bijih timah, lalu memuntahkan kembali lumpur dan sedimen ke kolom air. Hasilnya adalah kekeruhan yang menyelimuti perairan dangkal—habitat paling produktif bagi ikan, terumbu karang, dan padang lamun. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, tutupan terumbu karang di provinsi ini anjlok drastis: dari sekitar 82.259,84 hektare pada 2015 menjadi hanya 12.474,54 hektare karang hidup pada 2017—kehilangan hampir 70 persen dalam kurun dua tahun, dengan sekitar 5.270 hektare di antaranya berupa karang mati. Limbah tambang yang mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan kromium terpantau menyebar hingga 6–7 mil laut terbawa arus, jauh melampaui titik pengerukan.

Gambar 4. Penurunan drastis hanya dalam dua tahun dari tutupan terumbu karang sampai sisa karang hidup

Bagi nelayan tradisional, ini bukan statistik melainkan penghidupan yang menyusut. Di desa-desa pesisir seperti Batu Beriga, tempat lebih dari 80 persen warganya menggantungkan hidup pada laut, penolakan terhadap rencana penambangan lepas pantai berulang kali meletup. Kekeruhan mengusir ikan, merusak bagan, dan mengancam biota yang dilindungi—dugong dan lumba-lumba termasuk yang paling rentan. Laut yang dulu menghidupi kini harus bersaing dengan kapal-kapal penyedot yang mengubah warna air menjadi cokelat susu.  


Ongkos Manusia: Kolong yang Menelan Anak-Anak

Angka triliunan mudah membuat orang lupa bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya diukur dalam nyawa. Kolong-kolong yang ditinggalkan tanpa pagar, tanpa papan peringatan, dan tanpa reklamasi berubah menjadi perangkap. Catatan sepanjang 2021 hingga 2024 menyebut puluhan kecelakaan di area tambang dengan korban jiwa dan luka, serta rentetan peristiwa tenggelam di kolong—sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan remaja yang bermain atau berenang di kolam bekas galian di dekat permukiman mereka. Bagi banyak keluarga di Bangka Belitung, timah adalah warisan sekaligus kutukan yang diwariskan lintas generasi—pekerjaan bagi orang tua, dan lubang yang mengintai anak-anak. Liputan mendalam sejumlah media independen memotret bagaimana anak-anak penambang tumbuh di lanskap yang porak-poranda: sekolah dikepung galian, air sumur tercemar, dan masa depan yang tergadai pada satu komoditas. Ketergantungan ekonomi pada timah begitu dalam sehingga banyak warga terpaksa ikut menambang secara inkonvensional—menempatkan diri mereka dalam lingkaran risiko yang sama yang merusak lingkungan tempat mereka berpijak.

Gambar 5. Perangkap generasional timah sebagai warisan sekaligus kutukan salah satunya karena memakan korban jiwa


Bagaimana Rp271 Triliun Dihitung—dan Mengapa Ahlinya Dikriminalkan

Angka Rp271,06 triliun bukan hasil kira-kira. Ia disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan, yang membagi kerugian ke dalam tiga komponen besar. Untuk kerusakan di dalam kawasan hutan senilai Rp223,36 triliun, rinciannya adalah kerugian lingkungan ekologis Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun. Untuk kerusakan di luar kawasan hutan senilai Rp47,70 triliun, komponennya mencakup kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan dengan pola serupa. Nilai ekologis inilah—hilangnya fungsi tata air, penyimpanan karbon, keanekaragaman hayati, hingga pengendalian erosi—yang membuat angka membengkak, karena ia menghitung jasa alam yang lenyap, bukan sekadar biaya menimbun lubang.

Gambar 6. Valuasi peraturan menteri LHK, valuasi bukan sekadar biaya menimbun lubang melainkan hilangnya jasa alam

Yang mengejutkan publik, alih-alih dihargai, Bambang Hero justru sempat dilaporkan ke polisi pada awal 2025 oleh pihak yang mempersoalkan metodologinya. Koalisi masyarakat sipil dan kalangan akademik bereaksi keras, menuduhnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap saksi ahli—sebuah preseden berbahaya yang bisa membuat ilmuwan enggan bersaksi dalam kasus lingkungan. “Saya itu tahu dari A sampai Z,” tegas sang profesor membela hitungannya. Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan akan melindungi ahlinya, dan tekanan mereda—namun episode itu memperlihatkan betapa rapuhnya posisi sains di hadapan kepentingan besar.


Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Perdebatan yang Belum Usai

Di sinilah putusan Mahkamah Agung Agustus 2026 menjadi titik balik yang penuh nuansa. Dakwaan awal Kejaksaan Agung, yang dibacakan pada Mei 2024, menyusun total kerugian Rp300,003 triliun dari tiga komponen: kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa smelter dengan perusahaan swasta sebesar Rp2,285 triliun, pembayaran atas bijih timah ilegal sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,06 triliun. Selama proses persidangan, angka Rp300 triliun itu melekat sebagai simbol kerakusan. Namun majelis kasasi berpendapat bahwa kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara memiliki rezim hukum serta kompetensi pengadilan yang berbeda. Kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan senilai Rp271 triliun, menurut MA, bukanlah kerugian negara dalam pengertian pidana korupsi, melainkan kerusakan lingkungan yang pemulihannya justru dapat dituntut secara lebih optimal melalui jalur pidana lingkungan maupun gugatan perdata secara terpisah. Dengan logika itu, kerugian negara dalam kerangka korupsi dikoreksi menjadi sekitar Rp28,9 triliun—gabungan dua komponen keuangan tadi. Bagi sebagian pegiat antikorupsi, koreksi ini melegakan secara metodologis namun mengkhawatirkan secara praktis. Jika Rp271 triliun tidak lagi melekat pada vonis pidana korupsi, siapa yang akan menagihnya, dan lewat mekanisme apa? Kekhawatirannya jelas: tanpa gugatan lingkungan yang serius dan konsisten dari negara, angka fenomenal itu berisiko menguap menjadi catatan kaki—diakui rusaknya, tetapi tak pernah dipulihkan. Vonis pidana bagi para pelaku tetap berdiri; Harvey Moeis, misalnya, dihukum 20 tahun penjara di tingkat banding dengan uang pengganti Rp420 miliar, dan kasasinya ditolak MA pada Juni 2025. Tetapi hukuman badan bagi segelintir orang tidak menimbun satu pun kolong.

Gambar 7. Perbandingan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup


Tambang Ilegal yang Tak Kunjung Padam

Jika ada bukti bahwa akar persoalan belum tersentuh, ia terletak pada fakta bahwa penambangan ilegal terus berlangsung bahkan setelah kasus korupsi meledak. Sepanjang 2025, aktivitas tambang timah tanpa izin di Bangka Belitung kembali marak setelah sempat surut. Berdasarkan penelusuran lapangan, ditaksir sekitar 100 ton timah bocor atau diselundupkan setiap pekan, sebagian merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung—termasuk area seluas ratusan hektare di Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Penindakan memang berjalan. Pada 25 November 2025, satuan tugas gabungan menyita 134 ton timah senilai sekitar Rp40,1 miliar dari empat lokasi—tiga gudang dan satu smelter—yang diduga menampung bijih ilegal sebelum diolah menjadi balok siap ekspor. Namun operasi seperti ini, kata para peneliti, ibarat menguras air dengan ember bocor: selama harga timah menggiurkan dan alternatif ekonomi minim, penambangan liar akan selalu menemukan celah. Rantai pasoknya bahkan menembus pasar global, mengaburkan batas antara timah legal dan hasil rusaknya lingkungan.

Penindakan hukum operasi satgas penyitaan timah ilegal kebocoran sistemik dan rantai pasok global


Siapa yang Membayar Pemulihan?

Pertanyaan terbesar yang tersisa bukanlah berapa tahun hukuman para terdakwa, melainkan bagaimana Bangka Belitung dipulihkan—dan siapa yang membiayainya. Sebagai pemegang IUP, PT Timah secara hukum menanggung kewajiban reklamasi atas kawasan yang rusak, termasuk kolong-kolong dan lahan kritis. Namun skala kerusakan yang menembus 170 ribu hektare, ditambah maraknya tambang ilegal yang pelakunya sulit dilacak, membuat beban itu nyaris mustahil dipikul satu entitas. Reklamasi yang benar bukan sekadar menutup lubang, melainkan memulihkan fungsi ekologis: menata ulang hidrologi, menghijaukan kembali, dan mengembalikan produktivitas tanah serta laut yang telah berubah.

Gambar 9. Skala kerusakan nyaris mustahil dipikul oleh satu entitas tanpa intevensi langsung dari negara

Ke depan, tekanan justru berpotensi meningkat. Permintaan timah dunia diperkirakan tetap kuat seiring elektrifikasi dan transisi energi—setiap panel surya dan baterai membutuhkan solder. Di sisi lain, pasar internasional kian menuntut ketertelusuran dan standar lingkungan yang ketat; regulasi antideforestasi di negara-negara maju mulai menyaring komoditas yang berasal dari perusakan hutan. Bangka Belitung berdiri di persimpangan: melanjutkan model lama yang mengeruk hingga habis, atau menata tata kelola yang menempatkan reklamasi, diversifikasi ekonomi, dan penegakan hukum sebagai syarat, bukan pelengkap.

Permintaan timah hijau dari dunia barat akan menolak komoditas yang dilahirkan dari perusakan ekologis

Rp271 triliun, pada akhirnya, hanyalah cara manusia menaruh harga pada sesuatu yang sesungguhnya tak ternilai—tanah, air, dan laut yang menopang kehidupan. Angkanya boleh dikoreksi di ruang sidang, tetapi lumpur di dasar laut Bangka, kolong-kolong yang menganga di daratannya, dan terumbu karang yang telah mati tidak menunggu palu hakim. Mereka menunggu keputusan yang jauh lebih sulit: apakah republik ini bersedia membayar ongkos pemulihan yang selama ini ditangguhkan ke generasi berikutnya.


Bagikan:

Artikel Terkait