Tips Profesional

Menjadi Aparatur Lingkungan yang Andal: Tips Praktis Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemda Bidang Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup)

Redaksi EcoEdu · 26 Oktober 2026 · 👁️ 6 kali dibaca

Menjadi Aparatur Lingkungan yang Andal: Tips Praktis Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemda Bidang Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup)

Halo, Sobat EcoEdu!


Kembali lagi di artikel EcoEdu, edisi kali ini kami telah menyiapkan berbagai informasi, wawasan, serta tips menarik seputar dunia lingkungan yang dapat menambah pengetahuan dan memperluas sudut pandang Sobat EcoEdu. Yuk, simak pembahasannya sampai selesai!


Ketika Kewenangan Bertambah, Kinerja Harus Ikut Naik

Aparatur pemerintah daerah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjalankan dua tanggung jawab penting. Mereka menjadi perwakilan negara dalam melindungi kualitas udara, air, dan tanah bagi warga, sekaligus melayani dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan kecepatan perizinan. Tanggung jawab ini semakin besar karena regulasi terus berkembang. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan bertransformasi menjadi Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha. Terbaru, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 menata ulang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Artinya, seorang aparatur DLH tidak bisa lagi bekerja hanya dengan kebiasaan lama. Pemahaman terhadap regulasi dan keterampilan teknis harus terus diperbarui.

Gambar 1. Evolusi fondasi regulasi kerja ketika kewenangan bertambah kinerja harus ikut naik

Tantangan lain bersifat struktural. DLH sering menghadapi keterbatasan personel teknis, anggaran pemantauan yang tidak sebanding dengan luas wilayah pengawasan, laboratorium daerah yang belum terakreditasi penuh, serta tekanan politik lokal ketika penegakan hukum menyentuh pelaku usaha berpengaruh. Di tengah semua itu, publik menuntut sungai yang lebih bersih, udara yang lebih sehat, dan penanganan sampah yang tuntas. Kabar baiknya, kinerja aparatur lingkungan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh cara kerja yang sistematis, berbasis data, dan berorientasi pelayanan. Artikel ini menyajikan sejumlah saran konkret yang dapat langsung diterapkan untuk meningkatkan mutu kinerja aparatur DLH, lengkap dengan contoh dan langkah praktis.


TIPS 1  Kuasai Peta Kewenangan Terbaru Sebelum Memproses Berkas

Kesalahan paling mahal dalam pelayanan persetujuan lingkungan adalah memproses berkas yang sebenarnya bukan kewenangan daerah, atau sebaliknya menolak berkas yang seharusnya menjadi tanggung jawab DLH. Setelah Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025, garis kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota disusun ulang berdasarkan jenis dan skala kegiatan, lokasi lintas wilayah administratif, serta tingkat risiko lingkungan. Langkah praktisnya: buatlah "matriks kewenangan" satu halaman yang menempel di meja setiap petugas front office. Kolomnya berisi jenis usaha, skala dampak (wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan/PKPL-SPPL), dan siapa penerbit persetujuannya. Contoh nyata: sebuah pabrik pengolahan makanan berskala menengah dengan buangan ke sungai kewenangan provinsi harus segera diarahkan ke jalur yang benar sejak loket, bukan setelah tiga minggu diproses. Perbarui matriks ini setiap kali ada peraturan baru dan sosialisasikan dalam apel pagi. Kepastian di titik awal ini menghemat waktu semua pihak dan menjaga marwah DLH sebagai institusi yang paham aturannya sendiri.

Gambar 2. Matriks kewenangan titik awal kepastian pelayanan mencegah berkas salah jalur sejak dari loket pelayanan


TIPS 2  Jadikan Data Kualitas Lingkungan sebagai Denyut Harian, Bukan Laporan Tahunan

Banyak DLH baru "sadar data" menjelang penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) atau laporan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD). Padahal data kualitas udara, air sungai, dan tutupan lahan seharusnya menjadi denyut kerja harian yang memandu keputusan. Terapkan langkah ini: bangun satu papan pemantau (dashboard) sederhana, misalnya menggunakan spreadsheet bersama atau aplikasi gratis, yang merangkum hasil uji air sungai per titik pantau, konsentrasi PM2,5, dan status pengaduan. Tandai dengan warna: hijau bila memenuhi baku mutu, kuning bila mendekati ambang, dan merah bila terlampaui. Contoh penerapannya: ketika satu titik pantau sungai menunjukkan lonjakan BOD dan COD dalam dua periode berturut-turut, tim pengawasan dapat langsung menargetkan industri di hulu titik tersebut tanpa menunggu pengaduan warga. Pemanfaatan data secara rutin membantu DLH bekerja lebih antisipatif. Pastikan pula parameter dan metode uji mengacu pada baku mutu dalam Lampiran PP 22/2021 agar interpretasi datanya sah secara hukum.

Gambar 3. Pergeseran paradigma dari data untuk laporan tahunan menjadi data untuk penargetan inspeksi


TIPS 3  Perkuat Fungsi Pengawasan dengan Perencanaan Berbasis Risiko

Dengan personel dan anggaran terbatas, mustahil mengawasi seluruh penanggung jawab usaha dengan intensitas sama. Solusinya adalah pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection): alokasikan frekuensi dan kedalaman inspeksi sesuai potensi dampak dan rekam jejak kepatuhan. Praktiknya, kelompokkan objek pengawasan ke dalam tiga kategori. Risiko tinggi, seperti industri dengan limbah B3, buangan ke badan air, atau riwayat pelanggaran, diawasi lebih sering dan mendalam. Risiko sedang diawasi secara berkala. Risiko rendah cukup melalui pelaporan mandiri dan verifikasi acak. Contoh: daripada membagi rata 12 kunjungan setahun ke 12 perusahaan, DLH dapat mengalokasikan 6 kunjungan untuk dua industri berisiko tinggi dan membagikan sisanya ke objek lain. Untuk memperkuat temuan, pengawasan sebaiknya dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memiliki surat tugas jelas, membawa daftar periksa (checklist) baku, mendokumentasikan temuan dengan foto berstempel waktu, dan menuangkan hasilnya dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Dokumentasi yang rapi menjadi dasar penting bagi penegakan hukum apabila diperlukan.

Gambar 4. Pengawasan berbasis risiko dari risiko tinggi hingga risiko rendah


TIPS 4  Bangun Alur Penanganan Pengaduan yang Cepat dan Terlacak

Pengaduan masyarakat adalah sistem peringatan dini paling murah yang dimiliki DLH. Sayangnya, banyak pengaduan menguap karena tidak ada alur yang jelas: siapa menerima, kapan verifikasi lapangan, dan bagaimana umpan balik ke pelapor. Susun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan dengan tenggat yang terukur, misalnya verifikasi awal maksimal 3 hari kerja dan kunjungan lapangan maksimal 7 hari kerja untuk kasus pencemaran aktif. Berikan setiap pengaduan nomor registrasi agar dapat dilacak, lalu tutup setiap kasus dengan surat pemberitahuan hasil kepada pelapor, termasuk ketika tidak ditemukan pelanggaran. Contoh nyata: warga mengadukan bau menyengat dari sebuah bengkel pelapisan logam. Dengan alur yang tertata, petugas mengambil sampel udara ambien pada hari kedua, menemukan emisi tanpa pengendali, dan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar pelaku memasang scrubber. Transparansi hasil menumbuhkan kepercayaan publik dan mendorong warga ikut membantu pengawasan lingkungan.

Gambar 5. Alur penanganan pengaduan mengubah pengaduan warga menjadi sistem peringatan duni termurah yang dimiliki DLH


TIPS 5  Terapkan Penegakan Hukum Bertingkat yang Konsisten

Kredibilitas DLH diuji saat menghadapi pelanggaran. Sikap yang terlalu lunak dapat melemahkan wibawa aturan, sedangkan tindakan represif tanpa prosedur yang benar mudah dipatahkan di pengadilan. Kuncinya adalah penegakan hukum bertingkat (multi-door) yang konsisten dan proporsional. PP 22/2021 dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan tangga sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah (misalnya perintah menghentikan pelanggaran atau memulihkan fungsi lingkungan), pembekuan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan. Terapkan sesuai bobot pelanggaran dan iktikad pelaku. Contoh: industri yang melampaui baku mutu air limbah tetapi kooperatif dapat dikenai paksaan pemerintah dengan tenggat perbaikan; bila diabaikan, tingkatkan ke pembekuan. Untuk pelanggaran berat seperti pembuangan limbah B3 secara ilegal, siapkan jalur pidana melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup. Yang terpenting: perlakukan kasus serupa dengan standar serupa, tanpa pandang bulu, agar keadilan terasa dan efek jera terbentuk.

Gambar 6. Membangun kredibilitas melalui sanksi yang konsisten, proporsional dan tanpa pandang bulu


TIPS 6  Layani Dunia Usaha Tanpa Menurunkan Standar Lingkungan

Ada anggapan keliru bahwa melindungi lingkungan berarti menghambat investasi. Aparatur DLH yang matang membuktikan sebaliknya: pelayanan yang cepat dan pendampingan yang baik justru menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi. Praktik yang bisa diterapkan: sediakan klinik konsultasi lingkungan berjadwal agar pemrakarsa usaha dapat berkonsultasi mengenai dokumen UKL-UPL atau Amdal sebelum diajukan secara resmi melalui sistem seperti Amdalnet. Publikasikan alur, persyaratan, dan estimasi waktu layanan secara terbuka. Contoh: seorang pengusaha kecil yang bingung menyusun SPPL dibimbing mengisi format standar dalam satu sesi sehingga usahanya memenuhi ketentuan lingkungan tanpa menggunakan jasa calo. Layanan yang jelas mengurangi praktik percaloan dan gratifikasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela. Standar lingkungan tetap tidak boleh dikompromikan. Hal yang perlu dipercepat adalah prosedurnya, bukan mutu perlindungannya.

Gambar 7. Layanan cepat tanpa menurunkan standar mendampingi dunia usaha mencapai kepatuhan sukarela


TIPS 7  Kelola Sampah dan Program Adipura sebagai Kerja Sistem, Bukan Kerja Musiman

Persampahan adalah urusan yang paling kasat mata dinilai warga dan menjadi indikator utama dalam penilaian Adipura. Kesalahan umum adalah menggenjot kebersihan hanya menjelang penilaian, lalu kendur setelahnya. Bangun sistem yang berkelanjutan: petakan timbulan sampah harian, perkuat pengurangan dari sumber melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) beralih dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill sesuai amanat regulasi. Contoh langkah sederhana yang berdampak besar adalah menetapkan jadwal dan rute angkut secara efisien berdasarkan peta timbulan agar tidak ada titik yang terlewat selama tiga hari. Dorong pula kebijakan pengurangan sampah plastik serta dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga sebagai payung program. Kebersihan yang terjaga sepanjang tahun lebih bermanfaat bagi warga dan capaian Adipura dibandingkan upaya sesaat menjelang penilaian.


TIPS 8  Tingkatkan Kapasitas Diri melalui Sertifikasi dan Jejaring

Aparatur yang berhenti belajar akan tertinggal oleh perkembangan regulasi dan teknologi. Penguatan kompetensi personel merupakan salah satu cara yang efisien dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja. Beberapa kompetensi yang layak dikejar: sertifikasi Penyusun Amdal atau kemampuan menilai dokumen Amdal (bagi anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup), diklat PPLHD dan PPNS lingkungan hidup, serta pemahaman sistem manajemen lingkungan ISO 14001 dan keselamatan kerja ISO 45001/SMK3 yang membantu saat menilai kepatuhan industri. Langkah praktis: susun rencana pengembangan kompetensi tahunan per staf, manfaatkan pelatihan daring dari kementerian, dan bangun forum komunikasi antar-DLH untuk berbagi praktik baik. Contoh: satu petugas yang menguasai penafsiran neraca air limbah mampu membongkar manipulasi data pelaporan yang selama ini lolos. Kapasitas individu, bila dijumlahkan, menjadi kapasitas kelembagaan.

Gambar 8. Peta kapasitas aparatur yang terus diperbarui adalah penentu utama kapasitas kelembagaan


TIPS 9  Manfaatkan Digitalisasi untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan alat untuk mengunci akuntabilitas. Sistem seperti Amdalnet untuk perizinan lingkungan dan mekanisme pelaporan elektronik pemantauan lingkungan membantu menstandarkan proses dan meninggalkan jejak digital yang sulit dimanipulasi. Terapkan secara bertahap: pindahkan registrasi pengaduan, agenda pengawasan, dan arsip berita acara ke basis data digital yang dapat ditelusuri. Publikasikan indikator kinerja utama, seperti jumlah pengaduan yang tertangani, capaian IKLH, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha, pada situs resmi DLH. Contoh manfaatnya: ketika data pengawasan tersimpan secara digital, pergantian pejabat tidak lagi memutus riwayat penanganan karena seluruh catatan kasus tetap tersedia. Transparansi ini membantu menunjukkan kinerja aparatur sekaligus memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Sejumlah kekeliruan berulang kerap mengurangi kinerja DLH dan perlu diwaspadai. Pertama, memperlakukan dokumen lingkungan sebagai formalitas dengan menyetujui Amdal atau UKL-UPL tanpa menilai substansi teknisnya, sehingga rencana pengelolaan yang tidak realistis dapat lolos. Kedua, pengawasan berhenti pada kunjungan seremonial tanpa pengambilan sampel dan verifikasi data pemantauan mandiri pelaku usaha. Ketiga, penegakan hukum dilakukan secara tidak setara, tegas terhadap usaha kecil tetapi ragu terhadap pelaku besar, sehingga kepercayaan publik menurun. Keempat, dokumentasi lapangan tidak memadai sehingga temuan pelanggaran sulit dipertahankan saat diuji secara hukum. Kelima, setiap bidang bekerja sendiri sehingga data perizinan, pengawasan, dan persampahan tidak saling terhubung. Keenam, pengaduan warga diabaikan atau dijawab tanpa umpan balik, yang secara perlahan mengurangi partisipasi publik. Terakhir, pengetahuan mengenai regulasi tidak diperbarui sehingga keputusan masih mengacu pada aturan yang telah dicabut atau diubah. Mengatasi berbagai kekeliruan tersebut sama pentingnya dengan menerapkan langkah-langkah perbaikan di atas.


Keterampilan, Sertifikasi, dan Regulasi yang Perlu Dikuasai

Agar tetap relevan, aparatur DLH perlu memegang beberapa rujukan kunci. Dari sisi regulasi, dasar utamanya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja (UU 11/2020 jo. UU 6/2023), serta PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana yang mengatur baku mutu, Persetujuan Lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan sanksi administratif. Untuk urusan pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 wajib dipelajari karena mengubah peta tugas antar tingkat pemerintahan. Instrumen penilaian kinerja seperti PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) dan Adipura menjadi acuan sekaligus alat pendorong kepatuhan, sementara IKLH menjadi tolok ukur capaian lingkungan daerah. Dari sisi kompetensi personel, penting menguasai penilaian dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL/PKPL), diklat dan pengangkatan PPLHD serta PPNS lingkungan hidup, dan pemahaman sistem manajemen ISO 14001 (manajemen lingkungan) serta ISO 45001/SMK3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang berguna saat menilai tata kelola industri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan lingkungan hidup juga menjadi patokan mutu layanan yang wajib dipenuhi daerah. Menguasai bauran regulasi dan kompetensi ini membuat aparatur mampu mengambil keputusan yang sah, teknis, dan tahan uji.


Penutup: Langkah Prioritas yang Bisa Dimulai Pekan Ini

Meningkatkan kinerja aparatur Dinas Lingkungan Hidup tidak menuntut lompatan besar sekaligus, melainkan perbaikan yang konsisten pada beberapa titik ungkit. Jika harus memilih langkah prioritas untuk dimulai segera: pertama, susun dan tempel matriks kewenangan persetujuan lingkungan terbaru agar tidak ada berkas yang salah jalur. Kedua, hidupkan papan pemantau data kualitas lingkungan mingguan agar keputusan berbasis fakta. Ketiga, tetapkan SOP pengaduan bertenggat dengan umpan balik ke pelapor. Keempat, terapkan pengawasan berbasis risiko dengan dokumentasi lapangan yang rapi sebagai fondasi penegakan hukum. Kelima, jaga konsistensi penegakan hukum bertingkat tanpa pandang bulu. Dan keenam, rencanakan pengembangan kompetensi personel sepanjang tahun, bukan sekadar mengejar sertifikat. Aparatur lingkungan bekerja untuk menghasilkan perubahan yang sering kali baru terlihat bertahun-tahun kemudian, seperti sungai yang kembali jernih, udara yang lebih layak dihirup, dan kota yang lebih bersih. Karena itu, disiplin, integritas, dan kerja berbasis data menjadi kontribusi penting yang dapat diberikan aparatur kepada masyarakat. Perbaikan dapat dimulai dari satu langkah kecil dan dijaga secara konsisten.


Nah, Sobat EcoEdu! Dari pembahasan di atas, kita dapat memahami bahwa peningkatan kinerja aparatur lingkungan tidak hanya bergantung pada pemahaman regulasi dan ketepatan administrasi, tetapi juga pada kemampuan teknis dalam mengevaluasi dokumen lingkungan secara cermat dan objektif. Salah satu kompetensi penting yang perlu terus dikembangkan adalah kemampuan melakukan penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penilaian yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa identifikasi dampak, analisis dampak penting, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dikaji secara memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung peningkatan kompetensi tersebut, EcoEdu menghadirkan Pelatihan Penilaian AMDAL bagi para profesional yang ingin memperdalam pemahaman mengenai proses dan aspek teknis penilaian dokumen AMDAL.


Daftar pelatihan: https://pendaftaran.ecoedu.id


Masih ingin bertanya tentang materi, biaya, atau teknis pelatihan?


Hubungi Admin EcoEdu melalui WhatsApp berikut: https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281220817470


Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009 peraturan.bpk.go.id
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023 JDIH BPK RI
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021 JDIH BPK RI
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/320194/pp-no-26-tahun-2025 JDIH BPK
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345674/permen-lhbplh-no-22-tahun-2025 peraturan.bpk.go.id
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/351291/permen-lhbplh-no-6-tahun-2026 peraturan.bpk.go.id
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Informasi Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respons terhadap Perubahan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345631/permen-lhbplh-no-14-tahun-2025 peraturan.bpk.go.id
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345480/permen-lhbplh-no-7-tahun-2025 peraturan.bpk.go.id
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. https://peraturan.bpk.go.id/Download/205143/permen%20LHK%20No.%204%20tahun%202021.pdf peraturan.bpk.go.id
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/235340/permen-lhk-no-18-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id
  11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008 peraturan.bpk.go.id
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5295/pp-no-81-tahun-2012 JDIH BPK
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Adipura. https://peraturan.bpk.go.id/Details/312183/permen-lhk-no-76-tahun-2019 JDIH BPK
  14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi serta Kabupaten/Kota. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345681/permen-lhbplh-no-27-tahun-2025 JDIH BPK
  15. International Organization for Standardization, “ISO 14001: Environmental Management Systems.” https://www.iso.org/standard/14001 Environmental management systems
  16. International Organization for Standardization, “ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems.” https://www.iso.org/standard/45001
Bagikan:

Artikel Terkait