Isu Lingkungan

Ketika Nusantara Terbakar Lagi: Anatomi Krisis Karhutla 2026

Redaksi EcoEdu · 18 Oktober 2026 · 👁️ 25 kali dibaca

Ketika Nusantara Terbakar Lagi: Anatomi Krisis Karhutla 2026

Halo, Sobat EcoEdu!


Kembali lagi di artikel EcoEdu, edisi kali ini kami telah menyiapkan berbagai informasi, wawasan, serta tips menarik seputar dunia lingkungan yang dapat menambah pengetahuan dan memperluas sudut pandang Sobat EcoEdu. Yuk, simak pembahasannya sampai selesai!


Setiap tahun, menjelang puncak musim kemarau, kondisi serupa kembali terjadi di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan. Langit berubah jingga, jarak pandang di bandara menurun, dan masyarakat harus menghirup udara yang menyesakkan. Pada 2026, situasi ini kembali muncul dengan intensitas yang mengingatkan pada bencana kabut asap (haze) besar pada 2015 dan 2019. Kebakaran hutan dan lahan, yang lazim disingkat karhutla, bukan sekadar bencana musiman. Persoalan ini berkaitan erat dengan pengelolaan lahan gambut, hutan, dan konsesi perkebunan di Indonesia. Pada 2026, skala kebakaran meningkat tajam. Berdasarkan Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas hutan dan lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 202.010,96 hektare, atau sekitar tiga kali luas Provinsi DKI Jakarta. Angka tersebut melampaui luas kebakaran yang tercatat pada siklus El Niño sebelumnya, yaitu 2019 dan 2023, serta menjadikan 2026 sebagai salah satu musim kebakaran terburuk dalam satu dekade terakhir.


Kurva yang Terus Menanjak

Data menunjukkan peningkatan yang cepat. Pada akhir April 2026, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut luas karhutla mencapai sekitar 52 ribu hektare. Hingga Mei, catatan resmi meningkat menjadi lebih dari 81 ribu hektare. Ketika kemarau memuncak pada Juli dan Agustus, luas kebakaran melonjak hingga melampaui 202 ribu hektare. Artinya, angka pada paruh pertama tahun bertambah beberapa kali lipat hanya dalam hitungan pekan.

Gambar 1. Skala kehancuran melampaui siklus El Nino bertambah dan berlipat ganda hanya hitungan pekan

Sebaran kebakaran pada 2026 juga berubah. Dalam bencana sebelumnya, Riau dan Sumatra Selatan kerap menjadi wilayah yang paling disorot. Tahun ini, Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas, sekitar 38.310 hektare. Papua Selatan menyusul dengan sekitar 25.838 hektare. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan pembukaan lahan telah meluas ke kawasan yang sebelumnya relatif jarang mendapat perhatian. Riau tetap berada dalam daftar wilayah dengan kebakaran luas, sedangkan titik api juga muncul di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara.

Gambar 2. Pergeseran episentrum api ke kawasan ekspansi baru meluas secara agresif ke bentang alam timur dan perbatasan


Mengapa Tanah Ini Begitu Mudah Terbakar

Untuk memahami karhutla, karakter lahan gambut perlu diperhatikan. Gambut terbentuk dari timbunan bahan organik yang terurai sebagian. Dalam kondisi alami yang basah, gambut menjadi salah satu penyimpan karbon terbesar di bumi. Masalah muncul ketika air gambut dialirkan melalui kanal untuk membuka lahan perkebunan. Gambut yang mengering menjadi mudah terbakar. Api dapat merambat di bawah permukaan, pada lapisan yang sulit dijangkau air dan busa pemadam. Karena itu, kebakaran gambut dapat berlangsung selama berminggu-minggu serta menghasilkan asap yang lebih pekat dan berbahaya dibandingkan kebakaran vegetasi biasa. Pada 2026, beberapa faktor terjadi secara bersamaan. Pertama, kondisi cuaca. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat fenomena El Niño, yang oleh sebagian pihak disebut super El Niño, memperpanjang musim kering dan mengurangi curah hujan sehingga tanah serta vegetasi menjadi sangat kering. Kedua, aktivitas manusia. Sejumlah titik api berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan, terutama sawit, melalui pembakaran yang dianggap murah tetapi berisiko tinggi. Data SiPongi menunjukkan luas kebakaran yang hampir seimbang antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla terjadi di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tata kelola yang belum selaras turut memperumit penanganan. Menjelang rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2026, pemerintah pusat mengidentifikasi sejumlah peraturan daerah, antara lain di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yang masih memberi ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya nasional untuk menekan karhutla.

Gambar 3. Tiga faktor kegagalan sistemik serentak yaitu cuaca ekstrem, aktivitas manusia dan tata kelola


Kabut yang Mencekik Paru-paru

Bagi masyarakat di wilayah terdampak, karhutla berpengaruh langsung terhadap kesehatan. Kementerian Kesehatan memperkirakan sekitar 3,4 juta warga di tujuh provinsi berisiko tinggi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran yang meluas. Kota Pekanbaru di Riau dan sejumlah wilayah di Jambi termasuk daerah yang paling parah terpapar. Di Jambi, kegiatan belajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar sempat dihentikan untuk melindungi anak-anak dari paparan partikel halus dalam asap. Seorang warga Pekanbaru menggambarkan kondisi tersebut dengan mengatakan bahwa matanya terasa sangat perih dan udara menyerupai asap pembakaran sampah.

Gambar 4. Kabut asap mencekik paru paru jutaan warga dan mengganggu aktivitas warga

Berbagai tindakan darurat telah dilakukan. Pemerintah membagikan lebih dari 260 ribu masker medis ke wilayah terdampak, menerjunkan ribuan personel gabungan, serta mengoperasikan puluhan helikopter untuk water bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Meski demikian, pemadaman di lahan gambut menghadapi kendala besar karena api dapat tetap menyala di bawah permukaan meskipun bagian atas lahan telah dibasahi berulang kali.


Menakar Ongkos: Hingga Rp123 Triliun

Kerugian ekonomi akibat karhutla sering kali baru terlihat setelah api padam. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan total kerugian akibat karhutla 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian ekonomi langsung berupa hilangnya aset dan aktivitas produktif diperkirakan sekitar Rp29,54 triliun. Dampak terbesar tercatat di Kalimantan Barat, sekitar Rp5,7 triliun, kemudian Papua Barat Rp4,3 triliun, dan Nusa Tenggara Timur Rp2,8 triliun.

Gambar 5. Sisa valuasi mencakup biaya pemulihan kesehatan ISPA dan kerugian ekologis jangka panjang

Biaya kesehatan menjadi salah satu komponen kerugian terbesar. Celios memperkirakan biaya terkait ISPA dapat mencapai sekitar Rp103 triliun apabila potensi kasus bergejala pada 17,4 juta orang diperhitungkan. Menurut lembaga tersebut, nilainya setara dengan bagian yang sangat besar dari anggaran kesehatan negara. Sementara itu, sekitar 1,78 juta kasus ISPA yang terdiagnosis diperkirakan menimbulkan biaya sekitar Rp9,75 triliun. Dengan demikian, dampak asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga membebani keuangan daerah dan sistem kesehatan.


Asap yang Tak Mengenal Perbatasan

Asap karhutla dapat bergerak melewati batas negara. Angin membawa asap dari Kalimantan dan Sumatra melintasi Selat Malaka dan Laut Natuna sehingga menurunkan kualitas udara di Malaysia, Singapura, dan Brunei. Di Sarawak, 591 sekolah di sepuluh distrik ditutup sementara. Sekitar 197 ribu murid dipulangkan ketika indeks kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat. Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan kenaikan kasus ISPA sebesar 124,4 persen dalam sepekan. Kuala Lumpur juga sempat tercatat sebagai salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia, sedangkan kualitas udara di Singapura menurun hingga kategori tidak sehat. Dampak lintas batas tersebut kembali memunculkan perdebatan hukum. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian ini memuat prinsip no-harm, yaitu kewajiban negara untuk mencegah aktivitas di wilayahnya merugikan negara lain. Pada 22 Agustus 2026, Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN sebagai jalur utama. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim kemudian menugaskan kementerian luar negerinya untuk berkoordinasi dan menyiapkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Namun, AATHP lebih mengutamakan konsultasi dan negosiasi daripada sanksi yang bersifat memaksa. Karena itu, tekanan diplomatik menjadi instrumen utama dalam penyelesaiannya.

Gambar 6. Krisis lintas batas dan tekanan diplomasi ASEAN yang mengacu pada UU no.26 tahun 2014


Menyeret Korporasi ke Meja Hijau

Di dalam negeri, desakan publik mendorong penegakan hukum yang lebih tegas. Hingga 13 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi. Area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan konsentrasi terbesar di Kalimantan. Sebanyak 138 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 119 orang yang diduga sengaja membakar dan 19 orang yang diduga lalai. Kementerian Kehutanan juga membekukan izin sejumlah perusahaan dan membuka proses pidana.  

Gambar 7. Skor penegakan hukum dalam merespon desakan publik

Perangkat hukum untuk meminta pertanggungjawaban sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur prinsip strict liability dalam Pasal 88. Prinsip pertanggungjawaban mutlak ini memungkinkan korporasi pemegang konsesi dimintai tanggung jawab atas kebakaran di arealnya tanpa penggugat harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, pegiat lingkungan yang dikutip Mongabay mengingatkan bahwa penindakan sering kali lebih cepat menyasar pembakar perorangan. Pertanggungjawaban korporasi kerap berhenti pada penyegelan administratif dan belum selalu berakhir dengan vonis pidana atau kewajiban pemulihan ekosistem secara tuntas.  

Gambar 8. Kesenjangan pertanggungjawaban korporasi antara teori hukum dan realita eksekusi di lapangan


Lingkaran yang Harus Diputus

Krisis 2026 menegaskan bahwa karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Risiko kebakaran meningkat ketika gambut dikeringkan dan hutan dibuka untuk ekspansi perkebunan. Selama kanal terus mengurangi kadar air gambut, pembakaran masih dipilih sebagai cara pembukaan lahan yang murah, dan penegakan hukum terhadap korporasi belum konsisten, kemarau panjang akan terus memicu kebakaran berulang.

Gambar 9. Lingkaran setan asap yang harus diputus jika tidak ingin karhutla ini menjadi agenda tahunan

Sejumlah langkah perbaikan yang muncul dari krisis tahun ini meliputi hal-hal berikut: Restorasi dan pembasahan kembali gambut (rewetting) melalui penyekatan kanal perlu dilakukan secara serius agar lapisan gambut kembali basah dan tidak mudah terbakar. Penegakan hukum perlu menjangkau korporasi, tidak berhenti pada penyegelan, tetapi dilanjutkan hingga vonis pidana, pencabutan izin permanen, dan gugatan ganti rugi untuk pemulihan lingkungan. Peraturan pusat dan daerah perlu diselaraskan, termasuk dengan mencabut ketentuan daerah yang masih membolehkan pembukaan lahan melalui pembakaran. Kerja sama ASEAN perlu diperkuat agar AATHP tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi diterapkan melalui pemantauan, pertukaran data titik api, dan langkah pencegahan yang dapat dijalankan bersama. Investasi pada pencegahan dan kesiapsiagaan perlu ditingkatkan, mulai dari pemantauan tinggi muka air gambut hingga penguatan Masyarakat Peduli Api. Biayanya jauh lebih rendah dibandingkan pemadaman kebakaran dan penanganan jutaan penderita ISPA.

Gambar 10. Lima pilar pemulihan tata kelola permanen mulai dari pembahasan gambut sampai investasi pencegahan

Perkiraan kerugian hingga Rp123 triliun menunjukkan besarnya biaya yang harus ditanggung ketika pencegahan ditunda. Jika pencegahan masih dipandang sebagai beban, bukan investasi, Indonesia akan terus menanggung kerugian ekonomi, masalah kesehatan, dan menurunnya kepercayaan negara tetangga. Musim hujan pada akhirnya dapat membantu memadamkan kebakaran 2026. Namun, masa setelah kebakaran perlu digunakan untuk memperbaiki pengelolaan agar kejadian yang sama tidak terus berulang pada musim kemarau berikutnya.


Nah, Sobat EcoEdu, berbagai tantangan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, hingga perubahan iklim menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai.   Oleh karena itu, mengikuti pelatihan lingkungan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu lingkungan, perkembangan regulasi, serta penerapan teknologi dan metode pengelolaan lingkungan yang tepat. Melalui peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, kita dapat berkontribusi lebih aktif dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.


Tertarik meningkatkan kompetensi dan mengikuti pelatihan bersama Eco Edu?


Daftar pelatihan: https://pendaftaran.ecoedu.id


Masih ingin bertanya tentang materi, biaya, atau teknis pelatihan? Hubungi Admin EcoEdu melalui WhatsApp berikut: https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281220817470


Sumber

  1. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran•  Kementerian Kehutanan: SiPongi, Indikasi Luas Kebakaran: https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran
  2. https://afu.id/nasional/karhutla-2026-makin-parah-202-ribu-hektare-terbakar-dan-kerugian-capai-rp1231-triliun•  AFU.id: Karhutla 2026 Makin Parah, 202 Ribu Hektare Terbakar dan Kerugian Capai Rp123,1 Triliun: https://afu.id/nasional/karhutla-2026-makin-parah-202-ribu-hektare-terbakar-dan-kerugian-capai-rp1231-triliun
  3. https://lestari.kompas.com/read/2026/06/15/120100986/luas-karhutla-januari-hingga-mei-2026-tembus-81.000-hektare•  Kompas Lestari: Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare: https://lestari.kompas.com/read/2026/06/15/120100986/luas-karhutla-januari-hingga-mei-2026-tembus-81.000-hektare
  4. https://www.antaranews.com/berita/5541985/menteri-lh-luas-karhutla-selama-2026-capai-52-ribu-hektare•  ANTARA News: Menteri LH: Luas karhutla selama 2026 capai 52 ribu hektare: https://www.antaranews.com/berita/5541985/menteri-lh-luas-karhutla-selama-2026-capai-52-ribu-hektare
  5. https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8571478/kalbar-catat-karhutla-terluas-di-indonesia-sepanjang-2026-ini-penyebabnya•  Detik: Kalbar Catat Karhutla Terluas di Indonesia Sepanjang 2026: https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8571478/kalbar-catat-karhutla-terluas-di-indonesia-sepanjang-2026-ini-penyebabnya
  6. https://rri.co.id/nasional/2711196/celios-prakirakan-kerugian-akibat-karhutla-tembus-1231-triliun•  RRI.co.id: CELIOS Prakirakan Kerugian Akibat Karhutla, Tembus Rp123,1 Triliun: https://rri.co.id/nasional/2711196/celios-prakirakan-kerugian-akibat-karhutla-tembus-1231-triliun
  7. https://www.trtindonesia.com/article/b8c5502ce287•  TRT Indonesia: Kabut asap karhutla pekat, 3,4 juta warga terancam ISPA: https://www.trtindonesia.com/article/b8c5502ce287
  8. https://www.suara.com/news/2026/08/28/125234/malaysia-darurat-asap-kebakaran-hutan-kalimantan-infeksi-ispa-hingga-diterjang-super-el-nino•  Suara.com: Malaysia Darurat Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Infeksi ISPA hingga Diterjang Super El Nino: https://www.suara.com/news/2026/08/28/125234/malaysia-darurat-asap-kebakaran-hutan-kalimantan-infeksi-ispa-hingga-diterjang-super-el-nino
  9. https://maklumat.id/kabut-asap-lintas-batas-591-sekolah-sarawak-ditutup-saat-hotspot-kalimantan-terpantau-padat/•  Maklumat.id: Kabut Asap Lintas Batas, 591 Sekolah Sarawak Ditutup: https://maklumat.id/kabut-asap-lintas-batas-591-sekolah-sarawak-ditutup-saat-hotspot-kalimantan-terpantau-padat/ 
  10. https://veritask.ai/id/artikel/asap-kalimantan-masuk-malaysia-indonesia-hadapi-ujian-hukum-lintas-batas•  Veritask: Asap Kalimantan Masuk Malaysia, Indonesia Hadapi Ujian Hukum Lintas Batas: https://veritask.ai/id/artikel/asap-kalimantan-masuk-malaysia-indonesia-hadapi-ujian-hukum-lintas-batas
  11. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260913134454-4-767510/klh-segel-50-perusahaan-buntut-karhutla-parah-138-jadi-tersangka•  CNBC Indonesia: KLH Segel 50 Perusahaan Buntut Karhutla Parah, 138 Jadi Tersangka: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260913134454-4-767510/klh-segel-50-perusahaan-buntut-karhutla-parah-138-jadi-tersangka
  12. http://mongabay.co.id/2026/09/10/ratusan-orang-tersangka-karhutla-bagaimana-penegakan-hukum-korporasi/•  Mongabay Indonesia: Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?: http://mongabay.co.id/2026/09/10/ratusan-orang-tersangka-karhutla-bagaimana-penegakan-hukum-korporasi/
  13. https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-karhutla-di-sejumlah-wilayah-indonesia-5-september-2026•  BNPB: Perkembangan Situasi dan Penanganan Karhutla 5 September 2026: https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-karhutla-di-sejumlah-wilayah-indonesia-5-september-2026
Bagikan:

Artikel Terkait