Pelatihan Penunjang Dokumen Amdal: Persetujuan Teknis untuk Emisi Udara
Deskripsi Pelatihan
Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi, pemenuhan dokumen lingkungan perlu dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (PERTEK). Berdasarkan Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman regulasi serta keterampilan teknis dalam menyiapkan dokumen PERTEK Emisi Udara sebagai dokumen penunjang AMDAL/UKL-UPL dan bagian penting dalam pemenuhan persetujuan lingkungan. Peserta akan mempelajari persyaratan dokumen, metode identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, hingga penyusunan kajian teknis yang mendukung pengendalian emisi dan rencana pemantauan yang sesuai ketentuan.
Benefit yang Didapatkan
- Sertifikat Pelatihan
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Kuis via E-Learning
- Arsip Rekaman Pelatihan
Materi Pelatihan
- Regulasi Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara
- Aspek Teknis Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara
- Pengenalan dan instalasi AERMOD
- Studi Kasus AERMOD
- Identifikasi Emisi dan Perhitungan Neraca Massa
- Studi Kasus Perhitungan Neraca Massa
- Sistem Manajemen Lingkungan, Pemantauan Pencemaran Udara dan Rona Awal
- Diskusi Kelompok
- Presentasi Kelompok: Hasil Penyusunan Laporan Kajian Teknis Emisi
Instruktur Utama
Tim Ahli EcoEdu & Praktisi
Praktisi Senior Lingkungan Hidup, Asesor BNSP, & Akademisi Terkemuka
Investasi Pelatihan
Rp 3.300.000
per peserta