Pelatihan Pelaporan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
Deskripsi Pelatihan
Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup sebagai wujud pelaksanaan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen AMDAL. Laporan ini juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja lingkungan secara berkelanjutan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, laporan RKL–RPL disusun secara berkala setiap enam bulan dan disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman regulasi serta keterampilan teknis menyusun laporan RKL–RPL yang tertib, konsisten, dan dapat ditelusuri, mulai dari penjabaran matriks RKL–RPL, pengumpulan dan pengolahan data pemantauan, penyusunan analisis kepatuhan, hingga perumusan tindak lanjut perbaikan. Peserta akan berlatih menyusun format pelaporan yang informatif, termasuk narasi capaian, bukti pelaksanaan, serta rekomendasi penguatan pengelolaan lingkungan.
Benefit yang didapatkan
- Sertifikat Pelatihan
- Kelas dan Webinar Online
- Materi dan Kuis via E-Learning
- Arsip Rekaman Pelatihan
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundangan terkait Pelaporan RKL-RPL
- Sistem Informasi Pelaporan Pemantauan Lingkungan RKL-RPL (SIMPEL)
- Prinsip - Prinsip Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Implementasi RKL-RPL Aspek Fisika-Kimia
- Implementasi RKL-RPL Aspek Kesehatan Masyarakat
- Implementasi RKL-RPL Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya
- Implementasi RKL-RPL Aspek Biologi
Instruktur Utama
Tim Ahli EcoEdu & Praktisi
Praktisi Senior Lingkungan Hidup, Asesor BNSP, & Akademisi Terkemuka
Investasi Pelatihan
Rp 3.300.000
per peserta
