Regulasi
KLHK Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Proses AMDAL
Redaksi · 15 Jun 2026
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan aturan baru yang menyederhanakan proses penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi para pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan tanpa mengorbankan kualitas perlindungan lingkungan.
Dalam aturan terbaru ini, beberapa tahapan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipangkas melalui integrasi sistem digital (AMDALnet) dan standarisasi formulir kerangka acuan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia, terutama bagi sektor-sektor strategis yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Meskipun terdapat penyederhanaan prosedur administratif, KLHK menegaskan bahwa standar baku mutu lingkungan dan pelibatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, para konsultan lingkungan dan pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini untuk menghindari kendala dalam proses persetujuan lingkungan.