PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah tindak lanjut dari perubahan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK).
Dalam UU No.11 Tahun 2020 yang ditinjaklanjut melalui Peraturan Pemerintah, yang memiliki amanat sebagai berikut :
Dalam UU No.11 Tahun 2020 yang ditinjaklanjut melalui Peraturan Pemerintah, yang memiliki amanat sebagai berikut :
Serta, terdapat perubahan pengaturan Amdal dalam UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yang memiliki isi sebagai berikut :
Melalui UU No.11 Tahun 2020 (CK) seluruh perizinan ditransformasi menjadi Perizinan Berusaha, Izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan. Lalu perizinan berusaha dari satu jenis kegiatan didasarkan pada tingkat risiko. Tingkat resiko dinilai dari 4 kriteria risiko (kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keterbatasan sumber daya).
Tingkat risiko usaha tidak selalu inline dengan jenis dokumen lingkungannya karena dokumen lingkungan ditentukan oleh kriteria dampak penting. Tingkat risiko kegiatan mengacu ke PP No.5 Tahun 2021 sementara jenis dokumen lingkungan mengacu ke Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Kegiatan yang dilakukan pemerintah juga memerlukan persetujuan lingkungan.
Komisi penilaian Amdal bertransformasi menjadi Tim uji kelayakan untuk memastikan adanya standarisasi di seluruh Indonesia, mengembalikan Amdal menjadi kajian ilmiah, dan mengatasi bottleneck penilaian Amdal. Lembaga Uji Kelayakan dibentuk pemerintah, kemudian ada Tim uji kelayakan pada tingkat pusat, provinsi, kab/kota, dan penugasan khusus.
Berikut merupakan video dari webinar mengenai Regulasi AMDAL Berdasarkan UU Cipta Kerja
Untuk mendapatkan paparan materi dari video webinar diatas, anda dapat mengunduh materi dengan menekan tombol unduhan.
*silabus dapat berubah sewaktu-waktu
*Narasumber dapat berubah sewaktu-waktu
*silabus dapat berubah sewaktu-waktu
*narasumber dapat berubah sewaktu-waktu
PT Eco Edu Indonesia merupakan pusat Pelatihan Lingkungan Hidup.