Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia

Webinar Analisis Lingkungan Berdasarkan Target SDGs

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan SDGs, sebelumnya mari mengenal apa yang dimaksud dengan SDGs.

Apa itu SDGs?

Pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan, pertama kali disampaikan dalam laporan Our Common Future, juga disebut Laporan Brundtland, adalah laporan World Commission on Environment and Development (WCED) di PBB yang diterbitkan pada tahun 1987.

Kapan SDGs berawal?

SDGs PBB mulai berlaku pada tahun 2015 dan diberi jangka waktu 15 tahun. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan 17 tujuan dengan mencapai 169 target pada tahun 2030.

Dimana SDGs berlangsung?

SDGs PBB adalah inisiatif global dan negara-negara diharapkan untuk mengambil kepemilikan dan membangun kerangka kerja nasional untuk mencerminkan dan mencapai tujuan. Hanya melalui kerjasama internasional dan kebijakan nasional, rencana dan program, perubahan positif akan berlaku. Negara-negara akan bertanggung jawab untuk menunjukkan kemajuan yang telah mereka buat pada pertemuan tinjauan nasional, regional dan global pada tahun 2030.

Mengapa SDGs

Pertanyaan yang paling penting – tapi mengapa? Mengapa PBB menerapkan tujuan pembangunan berkelanjutan?

SDGs PBB telah ditetapkan agar generasi berikutnya dapat menjalani kehidupan mereka sepenuhnya dan tidak semakin dirugikan oleh badai, kelaparan dunia, penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan degradasi planet Bumi kita.

SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu sebagai berikut:

  1. Mengakhiri kemiskinan di manapun dan dalam semua bentuk;
  2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan;
  3. Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia;
  4. Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua;
  5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan;
  6. Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua;
  7. Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua;
  8. Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua;
  9. Membangun infrastruktur yang tahan lama, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi;
  10. Mengurangi ketimpangan didalam dan antar negara;
  11. Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan;
  12. Memastikan pola konsumsi dan Produksi yang berkelanjutan;
  13. Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya;
  14. Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan;
  15. Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati;
  16. Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level;
  17. Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan.

SDGs di Indonesia diterapkan ke berbagai sektor, salah satunya adalah diturunkan ke dalam Permendagri No.7/2018 tentang KLHS:

Pasal 3 (b,c): Pengkajian PB, perumusan skenario PB

Pasal 5 (2):

a. Mengkaji kondisi umum daerah,

b. Menentukan capaian indikator TPB yang relevan, dan

c. Menentukan pembagian peran antar pemangku kepentingan

Pasal 6 Permendagri 7/2018:

(1) Kondisi umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a paling sedikit memuat kondisi daya dukung dan daya tampung, geografis, demografis, dan keuangan daerah

Capaian indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berupa analisis kondisi pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

Sustainable Development Goals (SDGs)

merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan SDGs Sahabat Lingkungan bisa bergabung dengan kami dengan cara hubungi admin kami di nomor berikut 0811-2255-620 (Riris)

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.