Persetujuan Teknis Emisi Udara

Moehammad Budhicahyanto, S.T., M.T. - Tim EcoEdu.id

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan Persetujuan Teknis Emisi Udara sebelumnya mari mengenal apa yang dimaksud dengan Persetujuan Teknis Emisi Udara.

Apa itu Persetujuan Teknis Emisi Udara?

Persetujuan teknis emisi udara adalah proses yang dilakukan untuk menjamin bahwa suatu industri atau perusahaan telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Persetujuan teknis emisi udara merupakan salah satu tahap dalam proses pengendalian emisi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kualitas udara tetap sehat bagi masyarakat.

Proses persetujuan teknis emisi udara meliputi beberapa tahap, diantaranya:

  1. Pendaftaran: Perusahaan atau industri yang akan memulai operasinya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran ini dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui jenis industri yang akan beroperasi, jenis produk yang akan dihasilkan, dan jumlah emisi yang dihasilkan.
  2. Studi dampak lingkungan: Setelah pendaftaran, perusahaan atau industri harus melakukan studi dampak lingkungan. Studi ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan oleh industri tersebut terhadap lingkungan, khususnya terhadap kualitas udara.
  3. Pembuatan rencana pengendalian emisi: Setelah studi dampak lingkungan selesai, perusahaan atau industri harus membuat rencana pengendalian emisi. Rencana ini harus mencakup tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi emisi yang dihasilkan oleh industri tersebut.
  4. Evaluasi: Setelah rencana pengendalian emisi dibuat, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap rencana tersebut. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rencana pengendalian emisi tersebut efektif dalam mengurangi emisi.
  5. Persetujuan: Setelah rencana pengendalian emisi dinyatakan efektif, perusahaan atau industri akan mendapat persetujuan dari pemerintah untuk melakukan operasi. Persetujuan ini dilakukan atas dasar bahwa perusahaan atau industri tersebut telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap industri yang sudah mendapat persetujuan teknis emisi udara. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa industri tersebut tetap memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan dan tidak merusak lingkungan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan seperti memberikan sanksi atau mencabut persetujuan teknis emisi udara yang telah diberikan.

Dalam proses persetujuan teknis emisi udara, pemerintah bekerja sama dengan perusahaan atau industri untuk menjamin kualitas udara tetap sehat bagi masyarakat. Persetujuan teknis emisi udara ini merupakan salah satu cara untuk mengendalikan emisi yang dihasilkan oleh industri, sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan melindungi lingkungan dari kerusakan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Persetujuan Teknis Emisi Udara, Sahabat Lingkungan bisa bergabung dengan kami dengan cara hubungi admin kami di nomor berikut 0811-2255-624 (Anto). 

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.