Peran Persetujuan Teknis Dalam Menyusun Dokumen AMDAL

Moehammad Budhicahyanto, S.T., M.T. - Tim EcoEdu.id

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan Persetujuan Teknis Dalam Menyusun Dokumen AMDAL sebelumnya mari mengenal apa yang dimaksud dengan Persetujuan Teknis Dalam Menyusun Dokumen AMDAL.

Apa itu AMDAL?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses yang digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan. Dokumen penunjang AMDAL merupakan dokumen yang digunakan untuk menjelaskan hasil analisis dan evaluasi dampak lingkungan yang telah dilakukan. Dalam dokumen tersebut, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu persetujuan teknis dan standar layanan operasional (SLO).

Persetujuan teknis merupakan suatu proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan. Dalam dokumen penunjang AMDAL, persetujuan teknis harus diperoleh dari instansi terkait seperti Bappeda, BPLHD, dan BPBD. Persetujuan teknis ini sangat penting untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan dan tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Standar Layanan Operasional (SLO) adalah suatu standar yang digunakan untuk mengukur kinerja suatu proyek atau kegiatan. Dalam dokumen penunjang AMDAL, SLO harus diperhatikan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. SLO juga harus diperoleh dari instansi terkait seperti Bappeda, BPLHD, dan BPBD. SLO ini sangat penting untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Kedua persetujuan teknis dan SLO ini sangat penting untuk diperhatikan dalam dokumen penunjang AMDAL. Persetujuan teknis digunakan untuk memverifikasi bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan dan SLO digunakan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Tanpa persetujuan teknan teknis dan SLO, proyek atau kegiatan yang akan dilakukan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, dalam proses pengajuan AMDAL, persetujuan teknis dan SLO harus diperoleh sebelum proyek atau kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

Selain itu, persetujuan teknis dan SLO juga harus selalu diperbarui dan diperiksa secara berkala selama proyek atau kegiatan berlangsung. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut tetap memenuhi syarat-syarat teknis dan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Secara keseluruhan, persetujuan teknis dan SLO merupakan faktor penting dalam dokumen penunjang AMDAL. Persetujuan teknis digunakan untuk memverifikasi bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan dan SLO digunakan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Persetujuan teknis dan SLO ini harus diperoleh sebelum proyek atau kegiatan dilaksanakan dan diperbarui secara berkala selama proyek atau kegiatan berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Persetujuan Teknis Dalam Menyusun Dokumen AMDAL, Sahabat Lingkungan bisa bergabung dengan kami dengan cara hubungi admin kami di nomor berikut 0811-2255-624 (Anto). 

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.