Rekanan dan pekerja terlihat sedang memantau Pembersihan Lahan Pembangunan PKS BUMG Bersama di Desa Patek. Sumber foto: AJNN
Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan BUMDESMA Aceh Jaya, yu kita mulai.
ACEH JAYA. BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) saat ini sedang menyusun dokumen terkait izin untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Patek, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 21 Februari 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya, Yerri Afzal, mengatakan bahwa dokumen perizinan sedang disusun oleh konsultan dari BUMDESMA Aceh Jaya. Yerri Afzal juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat apapun terkait pembangunan PKS BUMDESMA di Gampong Patek. Namun, dia mengatakan bahwa pihak BUMDESMA telah datang untuk berkoordinasi atau berkonsultasi secara lisan terkait syarat-syarat pengurusan perizinan lingkungan.
Menurut Yerri, pengurusan perizinan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) memiliki persyaratan yang berbeda-beda. “Sudah kita jelaskan juga pengurusan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL itu beda-beda, tinggal mereka menyiapkan bahan persyaratan yang dibutuhkan,” kata Yerri.
Namun, proses pengurusan izin pembangunan PKS di Aceh Jaya terkendala oleh sertifikat tanah. BUMDESMA Aceh Jaya juga telah menggunakan dana desa sebesar Rp50 juta untuk menyewa sebuah toko
Sumber: AJNN