Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi terkait dengan Asal Usul dari AMDAL, yu kita mulai.
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan oleh suatu proyek terhadap lingkungan sekitar.
Asal usul Amdal sendiri berasal dari Amerika Serikat pada tahun 1969 ketika terjadi insiden pengeboran minyak di lepas pantai California yang mengakibatkan tumpahan minyak yang merusak lingkungan laut dan pesisir. Insiden ini mengakibatkan banyak kecaman dari masyarakat dan menginspirasi para aktivis lingkungan untuk menuntut adanya peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan dari dampak proyek-proyek pembangunan.
Pada tahun 1970, Amerika Serikat menerapkan National Environmental Policy Act (NEPA) yang mengharuskan semua proyek yang didanai oleh pemerintah federal untuk melalui proses evaluasi dampak lingkungan terlebih dahulu. Kemudian, proses evaluasi ini diadopsi oleh negara-negara lain di dunia, seperti Australia (1974), Thailand (1975), Perancis (1976), Filipina (1978), Israel (1981) dan Pakistan (1983).
Di Indonesia, Amdal diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 1997 dan selanjutnya berlaku UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, Amdal diwajibkan untuk dilakukan pada proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Saat ini berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan berbagai UU, termasuk UU No.32 Tahun 2009. Selain itu berlaku juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.