Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi terkait dengan Limbah Elektronik yang berbahaya bagi lingkungan, yu kita mulai.
Limbah elektronik merupakan masalah yang perlu dikelola secara serius di perkotaan. Di Indonesia, limbah elektronik mencapai 1,8 juta ton per tahun, hanya 10 persen yang dikelola dengan benar dan memiliki izin resmi, sedangkan sisanya dikelola secara informal oleh individu atau kelompok yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin.
Pulau Jawa adalah penyumbang terbesar limbah elektronik (56%), diikuti oleh Pulau Sumatera (22%), dan sisanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah timbunan sampah elektronik diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan teknologi. Bahkan, studi dari PhD Candidate for Recycling Electronic Waste memperkirakan bahwa timbunan sampah elektronik di Indonesia akan mencapai 3,2 ribu kiloton pada 2040.
Limbah elektronik di Indonesia termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan memerlukan izin khusus untuk pengelolaannya sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pengelolaan limbah elektronik, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup