Asal Usul AMDAL

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi terkait dengan Asal Usul dari AMDAL, yu kita mulai.

Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan oleh suatu proyek terhadap lingkungan sekitar.

Asal usul Amdal sendiri berasal dari Amerika Serikat pada tahun 1969 ketika terjadi insiden pengeboran minyak di lepas pantai California yang mengakibatkan tumpahan minyak yang merusak lingkungan laut dan pesisir. Insiden ini mengakibatkan banyak kecaman dari masyarakat dan menginspirasi para aktivis lingkungan untuk menuntut adanya peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan dari dampak proyek-proyek pembangunan.

Pada tahun 1970, Amerika Serikat menerapkan National Environmental Policy Act (NEPA) yang mengharuskan semua proyek yang didanai oleh pemerintah federal untuk melalui proses evaluasi dampak lingkungan terlebih dahulu. Kemudian, proses evaluasi ini diadopsi oleh negara-negara lain di dunia, seperti Australia (1974), Thailand (1975), Perancis (1976), Filipina (1978), Israel (1981) dan Pakistan (1983).

Di Indonesia, Amdal diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 1997 dan selanjutnya berlaku UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, Amdal diwajibkan untuk dilakukan pada proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Saat ini berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan berbagai UU, termasuk UU No.32 Tahun 2009. Selain itu berlaku juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.